Minggu, 28 November 2010

Tugas Sofskill Good Corporate Governance (GCG)

Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) pada intinya merupakan suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama dalam hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi demi tercapainya tujuan organisasi. PT Indonesia Power sebagai pemasok kebutuhan daya listrik terbesar untuk sistem interkoneksi Jawa Bali senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang mampu memberikan nilai maksimal kepada pemegang saham, serta tanggap terhadap kebutuhan stakeholders lainnya. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, penerapan prinsip-prinsip GCG dalam praktek pengelolaan Perusahaan menjadi satu hal yang sangat penting. GCG (Good Corporate Governance) memiliki lima prinsip yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness, dikenal dengan singkatanTARIF. Prinsip:Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan keterbukaan perusahaan kepada semua stakeholders. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pengungkapan informasi yang dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan berkualitas tentang kondisi bisnis di suatu perusahaan. Prinsip:Akuntabilitas
Hakikatnya adalah manajemen disuatu perusahaan akan berjalan efektif bila dilaksanakan berdasarkan pada keseimbangan kewenangan, tugas dan tanggungjawab antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Manajer, maupun Auditor. Intinya, harus ada kejelasan peran dan fungsi masing-masing organ perusahaan, baik organ utama maupun organ pendukung.
Prinsip:Responsibilitas/Pertanggungjawaban
Merupakan pengejawantahan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat dalam mematuhi hukum dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Disini suatu perusahaan harus mampu berperilaku dan atau bertindak sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizenship)
Prinsip:Independensi/Kemandirian
Prinsip ini merupakan prinsip tambahan, khusus untuk GCG di Indonesia. GCG Dunia Internasional hanya mengenal 4 prinsip, namun dengan pertimbangan bahwa masalah independensi penting di Indonesia maka hal ini harus ditambahkan. Intinya, prinsip ini mewajibkan organ perusahaan, terutama organ utama (RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Direksi) tidak masuk “kamar” yang salah dan bebas intervensi dari pihak manapun. Prinsip:Fairness/Kewajaran
Berkaitan mengenai hubungan dengan stakeholders, khususnya lagi dalam rangka menjamin perlindungan terhadap perbuatan fraud (penggelapan), self-dealing dan penyimpangan oleh orang dalam perusahaan. (Sumber : Buku “Smart Strategy for 360 degree GCG” Wilson Arafat, Mohammad FajriM.P) Terakhir Updated pada Rabu, 12 Mei 2010 16:12
http://www.indonesiapower.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1076:apakah-gcg-&catid=50:letsgogcg&Itemid=135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar