Rabu, 20 Oktober 2010

Tugas Sofskill Etika Profesi Akuntansi 4EB08

Konsep Etika

Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.

Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002 ) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.


Pengertian etika

01. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

02. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral

03. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Fungsi Etika

01. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

02. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

03. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism

Jenis-jenis Etika

1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

•Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

•Etika sosial dibagi menjadi:

o Sikap terhadap sesama;

o Etika keluarga

o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi

o Etika politik

o Etika lingkungan hidupserta

o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Teori-teori etika:
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan terbaik bisa saja salah.
2. Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika.
Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.

Dalam memecahkan masalah, kita tidak perlu binggung untuk memilih teori mana yang sebaiknya digunakan, sebab kita dapat menggunakan semua teori itu untuk menganalisis suatu masalah dari sudut pandang yang berbeda dan melihat hasil apa yang diberikan masing-masing teori itu kepada kita.
SUMBER :
HTTP://FAQINIEZ.WORDPRESS.COM/2010/09/22/KONSEP-ETIKA-PROFESI-AKUNTANSI/
HTTP://ADITYAANGGAR.WORDPRESS.COM/2008/10/26/KONSE P-ETIKA/


Kode Etik

Pengertian Kode Etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.


IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.


Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:


Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
• Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.


Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PRINSIP ETlKA PROFESI

IKATAN AKUNTAN INDONESIA


Mukadimah


01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi


Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


Prinsip Kedua - Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.


Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.


Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:

a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.

b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.

c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.

d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.

e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.


01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.


Prinsip Keenam - Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya


01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.

b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:


01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber :
HTTP://YAHYA4EVER.WORDPRESS.COM/2009/04/14/ETIKA-PROFESI-ETIKA-AKUNTAN/
HTTP://WWW.IAIGLOBAL.OR.ID/TENTANG_IAI.PHP?ID=18



Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Tipe Standar Profesional
1. Standar Auditing

Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
a. Pernyataan Standar Auditing (PSA)

PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
b. Standar umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
c. Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
d. Standar pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

2. Standar Atestasi

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).

Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
a. Standar umum
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya
Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebu
b. Standar pekerjaan lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
c. Standar pelaporan
Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review


Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.

Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.

Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
Review atas laporan keuangan – pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
4. Standar Jasa Konsultansi


Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.

Jasa konsultansi dapat berupa:
• Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
• Jasa pemberian saran profesional (advisory services) – mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategic
• Jasa implementasi – mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
• Jasa transaksi – menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
• Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya – menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
• Jasa produk – menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5. Standar Pengendalian Mutu


Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.

Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
• independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
• penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
• konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
• supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
• pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
• pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
• promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
• penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
• inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif

Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Profesional_Akuntan_PUBLIK
HTTP://ID.WIKIPEDIA.ORG/WIKI/STANDAR_AUDITING
HTTP://ID.WIKIPEDIA.ORG/WIKI/STANDAR_ATESTASI
HTTP://ID.WIKIPEDIA.ORG/WIKI/STANDAR_JASA_AKUNTANSI_DAN_REVIEW
HTTP://ID.WIKIPEDIA.ORG/WIKI/STANDAR_JASA_KONSULTANSI
HTTP://ID.WIKIPEDIA.ORG/WIKI/STANDAR_PENGENDALIAN_MUTU

Jumat, 09 April 2010

Tugas Sofskill

Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 38, No 1 (2003)
Vol 38, No 1 (2003) Susyanti
Indikasi Potensi Economic Value Added dan Analisis Rasio Camel dalam Memprediksi Kesehatan Bank yang Listing di Bursa Efek Jakarta
Jeni Susyanti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variabel Economis Value Added (EVA) dan analisis rasio Camel dapat dijadikan indikasi potensi perbankan memprediksi kesehatan bank, dengan mengambil lokasi penelitian di Bursa Efek Jakarta. Studi ini berangkat dari keberadaan data historis dimana laporan keuangan tahun 1997-2000 digunakan untuk menganalisa tingkat kesehatan bank berdasar masa kurang lebih satu tahun sebelum bank go public masuk pada kategori Bank Sehat, Bank Take Over (BTO), atau Bank Beku Operasi (BBO). Melalui penelitian ini dapat dijelaskan penggunaan analisis EVA dan analisis rasio Camel dapat dilakukan bersama-sama dalam memprediksi kesehatan bank. Hasilnya menunjukkan indikasi Potensi EVA dan analisis rasio Camel dapat memprediksi klasifikasi kesehatan bank melalui penerapan model regresi logistik trikotomi untuk Bank Sehat, BTO, dan BBO secara keseluruhan sebesar 61,9%. Sedangkan Potensi EVA dan analisis rasio Camel dalam memprediksi kasifikasi kesehatan bank untuk BBO adalah sebesar 57,1%; menjelaskan BTO sebesar 62,5%; dan menjelaskan bank yang sehat sebesar 66,7%.


1. Judul : Indikasi Potensi Economic Value Added dan Analisis Rasio Camel dalam Memprediksi Kesehatan Bank yang Listing di Bursa Efek Jakarta

Penulis : Jeni Susyanti
Waktu penerbit : Tahun 2003.
Nama majalah : Ilmu Pengetahuan Sosial
Lembaga penerbit:
Volume : Vol 38
Nomor Majalah : No 1

2. Komponen-komponen
Bab1: PENDAHULUAN.
Bab 2: LANDASAN TEORI
Bab 3: METODE PENELITIAN
Bab 4: PEMBAHASAN
Bab 5: KESIMPULAN DAN SARAN

3. Identifuikasi artilel tersebut merupakan: Basic Research atau Metode Ilmia

Rabu, 16 Desember 2009

proposal penelitian akuntansi pada ZIS

BAB I
PENDAHULUAN

Pada bab ini akan dibahas mengenai latar belakang, perumusan masalah, dan tujuan dan manfaat dari penelitian yang dilakukan.

1.1. Latar belakang
Secara demografik dan kultural, bangsa Indonesia, khususnya masyarakat muslim Indonesia sebenarnya memiliki potensi stratejik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Karena secara demografik, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, dan secara kultural kewajiban zakat, berinfaq, dan sedekah di jalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim.
Secara substantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘ keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan’, ath-thaharatu ‘ kesucian ‘ dan ash-shalahu ‘ keberesan’ (Majma Lughah al-Arabiyyah, hlm 396)
Sedangkan secara istilah zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang duwajibkan Allah kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Ibid, hlm.396)
Kedudukan kewajiban zakat dalam Islam sangat mendasar dan fundamental. Begitu mendasarnya sehingga perintah zakat dalam Al-Quran sering disertai dengan ancaman yang tegas. Zakat menempati rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Dalam Al-Quran seringkali kata zakat dipakai bersamaan dengan kata shalat, yang menegaskan adanya kaitan komplementer antara ibadah shalat dan zakat. Jika shalat berdimensi vertikal –ketuhanan. Maka zakat merupakan ibadah yang berdimensi horizontal-kemanusiaan.
Potensi zakat di Indonesia bisa dikatakan luar biasa. Secara sistematis, minimal kita akan memperoleh angka sebesar Rp. 6,5 triliyun per tahun, belum lagi jika ditambah dengan infaq, shadaqah, wakaf. Namun pada kenyataannya saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp. 150 miliar per tahun ( Republika, 2002 ). Itu artinya hanya 2,3%. Ternyata salah satu penyebabnya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada.
Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan. Cuma masalahnya sekarang adalah sampai saat ini standar akuntansi zakat yang sah belum ada di indonesia. Oleh karena itu penilaian terhadap modal untuk menghitung zakat harus dilakukan berdasarkan Current Cost Accounting.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penerapan akuntansi zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat. Tidak mungkin rasanya kewajiban zakat tersebut dapat diwujudkan dengan optimal tanpa adanya pengelolaan yang baik termasuk didalamnya pencatatan (fungsi akuntansi) yang menjamin terlaksananya prinsip keadilan terhadap pihak– pihak yang terlibat baik oleh LAZ maupun BAZ.
Sebagai objek penelitian, penulis akan meneliti mekanisme pengelolaan zakat dan sekaligus akan dilakukan analisis perbandingan antara kedua lembaga amil yaitu LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII Yogyakarta.
Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) PT. Semen Padang merupakan salah satu LAZ yang berada di Sumatra Barat dan memiliki cakupan yang luas dalam hal penerimaan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Lembaga ini berada dibawah naungan perusahaan BUMN PT. Semen Padang, dimana LAZ ini menghimpun dana zakat dari para karyawan sebesar 2,5 % dari penghasilan pokoknya. Ini merupakan dana potensial yang dapat digunakan untuk menekan tingkat kemiskinan khususnya di daerah Sumatra Barat. Sedangkan LAZIS UII Yogyakarta adalah salah satu lembaga pengelolaan zakat dibawah naungan Universitas Islam Indonesia yang juga menghimpun dana zakat dari para dosen dan karyawannya.
Dari kedua objek penelitian diatas diketahui bahwa kedua lembaga ini memiliki kesamaan dalam hal sumber penghimpunan dana, yaitu sama–sama berasal dari zakat para karyawannya. Dari sini penulis akan menganalisis apakah kedua lembaga ini menerapkan sistim pencatatan dan pelaporan akuntansi yang sama, mengingat belum terbentuknya standar akuntansi untuk Lembaga pengelolaan zakat di Indonesia.
1.2. Perumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akuntansi zakat yang diterapkan dalam LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII.

1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui dan meneliti penerapan akuntansi zakat pada LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII.
2. Untuk memberikan gambaran penerapan akuntansi Zakat di LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII
3. Untuk membandingkan penerapan akuntansi zakat mana yang lebih baik diantara LAZ PT. Semen Padang atau LAZIZ UII
4. Untuk menjelaskan prinsip – prinsip akuntansi Zakat
5. Untuk lebih memperkenalkan akuntansi zakat di dunia akademis.

Manfaat yang hendak penulis harapkan dari penelitian ini adalah :
1. Mampu memberikan pemahaman bagi penulis mengenai pengelolaan zakat pada LAZ/LAZIZ pada umumnya dan penerapan akuntansi zakat pada khususnya.
2. Mampu mengaplikasikan teori–teori sehubungan dengan pembiayaan dan memperbandingkannya dengan kondisi yang ada dalam pencapaian tujuan penelitian.
3. Mampu memberikan tambahan pengetahuan mengenai akuntansi zakat serta penerapannya di dunia akademis serta lembaga pengelolaan zakat.

1.4. Metode penelitian
Data yang dibutuhkan
a) Data umum, meliputi :
1. Sejarah Lembaga Amil Zakat
2. Struktur organisasi lembaga amil dan deskripsi jabatan
3. Perkembangan lembaga / organisasi sejenis
b) Data khusus, meliputi :
1. Laporan keuangan organisasi dan perlakuan akuntansinya
2. Berbagai pendapat para ahli / akademisi dan praktisi atas akuntansi dana zakat yang dikelola organisasi

1.5. Teknik Pengumpulan data
1. Studi Perpustakaan
Dalam riset ini, penulis akan mencoba mendapatkan data – data, informasi yang terkait dengan permasalahan penerapan akuntansi zakat pada lembaga pengelolaan zakat. Selain itu sebagai pembanding dan bahan referensi , penulis juga melakukan studi perpustakaan guna mendapatkan, mempelajari, dan menelaah literatur – literatur, artikel – artikel, internet dan bahan bacaan lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
2. Studi lapangan / Observasi
Penulis akan melakukan wawancara dengan pihak pengelola zakat baik LAZ PT. Semen Padang maupun LAZIZ UII , selain meminta berbagai data yang berguna bagi penulis dalam menganalisa penerapan akuntansi zakat pada LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII.

1.6. Teknik Analisa Data
Dalam penelitian ini digunakan analisa deskriptif dan komparatif antara kedua objek penelitian, yaitu penerapan laporan keuangan antara LAZIZ PT. Semen Padang dan LAZ UII Yogyakarta, yang meliputi analisis terhadap Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan dan Pelaporannya. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini belum terdapat standar akuntansi untuk lembaga amil zakat yang dikelola secara mandiri.




1.7. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam penelitian ini disusun sebagai berikut :
BAB I. Pendahuluan
Membahas latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II. Kajian Pustaka
Membahas mengenai berbagai topik yang relevan dengan penelitian ini, yang berasal dari studi perpustakaan, literatur-literatur, artikel. Internet, dan bacaan lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
BAB III. Metode Penelitian
Membahas mengenai metode penelitian secara komprehensif, yang berisi data-data objek penelitian, yaitu data-data umum objek penelitian dan data-data khusus yang berupa proses dan laporan akuntansinya
BAB IV. Analisis Data
Membahas hasil dari penelitian yang meliputi analisis data dan analisis komparatif dari kedua objek penelitian.
BAB V. Kesimpulan dan Saran
Memuat kesimpulan dan rekomendasi bagi kedua objek penelitian.

BAB III
METODE PENELITIAN

Pada bab ini akan membahas mengenai informasi secara komprehensif mengenai objek penelitian, yaitu Lembaga Amil Zakat PT. Semen Padang (LAZ PT.SP) dan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqah UII (LAZIS UII). Didalamnya berisi data-data umum yang meliputi sejarah, aktivitas dan struktur organisasi masing-masing lembaga amil, selain itu juga berisi tentang data-data khusus yaitu prosedur penerimaan dan penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqah, dan perlakuan akuntansi yang ada di dalam lembaga ini.

3.1. Lembaga Amil Zakat PT. SEMEN PADANG
3.1.1. Sejarah Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) PT. Semen Padang
Sebelum dikukuhkan menjadi Lembaga Amil Zakat ( LAZ ), Lembaga ini terlebih dahulu bernama Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah ( BAZIS) PT. Semen Padang. BAZIS ini didirikan atas prakarsa beberapa orang karyawan PT. Semen Padang yang melihat kondisi perekonomian masyarakat Lubuk Kilangan, tempat dimana PT. Semen Padang berdiri dan mendirikan berbagai aktivitas operasi perusahaan. Kondisi masyarakat yang relatif miskin dan bisa dikatakan berada di bawah garis kemiskinan membuat beberapa orang karyawan tersebut berinisiatif untuk mengumpulkan dana zakat, selain infaq, dan juga sadaqah dari para karyawan PT. Semen Padang untuk kemudian disalurkan/didistribusikan kepada masyarakat yang berada disekitar komplek pabrik.
Pada awalnya, zakat dikenakan kepada para karyawan dalam bentuk partisipatif. Artinya hanya karyawan yang memiliki keinginan berzakat saja yang menyalurkannya, tanpa ada unsur paksaan maupun instruksi dari manajemen puncak untuk melaksanakan kewajiban zakat tersebut. Tetapi, setelah badan ini resmi didirikan dengan nama Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah ( BAZIS) PT. Semen Padang pada tahun 1995, penghasilan yang diterima oleh karyawan PT. Semen Padang langsung dipotong sebesar 2,5 % dari total penghasilan pokok yang diterima. Selain itu, pengumpulan zakat ini juga sebagai bentuk partisipasi sosial perusahaan dalam membangun daerah Lubuk Kilangan pada khususnya dan masyarakat Sumatra Barat pada umumnya.
Kemudian setelah disahkannya Undang–Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, maka pada tahun 2000 BAZIS PT. Semen Padang berganti nama menjadi Lembaga Amil Zakat
( LAZ ) PT. Semen Padang dengan fungsi yang tidak jauh berbada dengan apa yang sudah dilaksanakan sewaktu masih bernama BAZIS dulu.
LAZ Semen Padang merupakan salah satu lembaga pengelolaan zakat yang dikelola secara profesional dan menggunakan manajemen yang cukup baik.
Keberadaan LAZ Semen Padang merupakan wujud dan keinginan muslim/muslimat PT. Semen Padang, dari pimpinan sampai pada semua karyawan untuk mengamalkan ajaran Islam dengan sungguh–sungguh. Berdasarkan wawancara awal dengan salah satu karyawan LAZ Semen Padang, besarnya dana zakat yang terkumpul setiap bulannya mencapai 98 – 120 juta setiap bulannya yang berasal dari gaji karyawan PT Semen Padang yang dipungut sebesar 2,5 % dari gaji pokok setiap karyawan PT. Semen Padang. Ini merupakan dana potensial yang dapat digunakan untuk menekan tingkat kemiskinan khususnya di daerah Sumatra Barat.
Maksud dan tujuan LAZ Semen Padang adalah ikut serta membantu pemerintah dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang keagamaan dan sosial. Untuk mencapai maksud dan tujuannya, LAZ Semen Padang melakukan usaha–usaha menyelenggarakan pengamalan Ibadah Zakat umat Islam dengan amanah, transparan, dan optimal dalam bentuk pengumpulan/ pemungutan zakat dari para Muzakki, pengelolaan dan pemberdayaan dana zakat tersebut kepada fakir miskin dan fisabilillah sesuai dengan tuntutan yang ditetapkan ajaran agama Islam.

3.1.2. Visi dan Misi LAZ PT. Semen Padang
Visi dari LAZ PT. Semen Padang adalah :
“ MENJADI LEMBAGA PENGHUBUNG TALI SILATURRAHMI DENGAN MEMPERERAT HUBUNGAN ANTARA MUZAKKI DAN MUSTAHIQ “
Sedangkan Misi dari LAZ PT. Semen Padang adalah :
1. Membangun mentalitas dan produktifitas masyarakat Islam
2. Mengoptimalkan penerimaan dan penyaluran dana zakat bagi masyarakat
3. Mensosialisasikan dan mengkampanyekan signifikansi zakat bagi pengembangan ekonomi umat




3.1.3 . Aktivitas Kerja LAZ PT. Semen Padang
Berbagai aktivitas ataupun program yang dijalankan oleh LAZ PT. Semen Padang dibagi kedalam dua kategori yaitu :
1. Program harian / umum
Program ini secara rutin dijalankan LAZ dalam memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana zakat yang telah dikumpulkan sesuai dengan kriteria / syarat penerima zakat yang telah ada (asnaf). Asnaf ini dikumpulkan dan kemudian dicatat sesuai golongannya.
Status sebagai asnaf ditetapkan oleh LAZ setelah dipenuhinya hal – hal dibawah ini :
a. Surat keterangan miskin oleh calon asnaf.
b. Tim lapangan melihat kondisi calon asnaf, apakah memang berhak menerima dana zakat (termasuk kedalam kriteria asnaf) atau tidak.
2. Program Khusus
A. Bantuan biaya pendidikan atau beasiswa (untuk tingkat Sekolah Dasar sampai pada
Perguruan Tinggi).
Bantuan ini diberikan satu bulan sekali dan sampai sekarang sudah kurang lebih 400 orang anak yang menerima dana zakat untuk pendidikan.
B. Bantuan untuk orang jompo
Bantuan zakat ini diberikan dalam jangka waktu dua bulan sekali, dan pada saat dana tersebut diberikan juga diadakan ceramah agama untuk masyarakat dimana orang–orang jompo tersebut berdomosili. Sampai saat ini sudah sekitar 200 orang jompo yang menerima dana zakat dari LAZ PT. Semen Padang.
C. Pengobatan Rumah Sakit
Dana zakat ini hanya dikeluarkan utuk pembelian obat diluar sebesar maksimal 35 % dari total pengobatan pada umumnya. Dan jumlah tanggungan pengobatan ini bisa saja melebihi 35 % dengan melihat kondisi – kondisi yang ada dilapangan.
3.1.4 . Struktur Organisasi LAZ PT Semen Padang
Struktur organisasi LAZ PT Semen Padang dikepalai oleh seorang ketua umum yang mengkoordinir seluruh kegiatan lembaga yang diamanatkan kepada koordinator pelaksana harian, sekretaris, dan bendahara. Sekretaris membawahi pekerjaan dibidang umum, yakni masalah administrasi dan kesehatan. Fungsi keuangan yang dikepalai oleh bendahara dibantu oleh bagian administrasi dan kasir. Selain itu, koordinator lapangan juga dibentuk dalam rangka investigasi dengan bantuan oleh beberapa tim. Dan secara keseluruhan masing–masing bidang melaporkan tugasnya pada koordinator pelaksana harian untuk dipertanggungjawabkan pada ketua umum.

3.1.5 . Proses Pengumpulan Dana Zakat Oleh LAZ PT. Semen Padang
Sesuai dengan tugas pokok dari Lembaga Amil Zakat yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai dengan ketentuan agama, maka peranan
akuntansi sangat berkaitan dengan proses pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan serta pembuatan laporan keuangan oleh lembaga amil zakat itu sendiri dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat umum, khususnya kepada para muzakki yang telah mempercayakan Lembaga Amil dalam mengelola zakat yang disalurkan.
Berdasarkan pasal 12 ayat 1 No. 38 tahun 1999 mengenai pengumpulan zakat, dikatakan bahwa pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki, sedangkan pada ayat 2 masih dipasal yang sama dinyatakan bahwa LAZ dapat bekerjasama dengan Bank dalam proses pengumpulan zakat harta muzakki di Bank atas permintaan muzakki.
Zakat yang dikumpulkan oleh LAZ PT Semen Padang berasal dari penghasilan pribadi karyawan PT Semen Padang, selain infaq dan shadaqah serta bunga yang didapatkan akibat penggunaan jasa perbankan. Proses pangumpulan dana zakat dari Bank BNI ‘46 ke bank Mandiri Cabang Indarung, kemudian ditransfer lagi ke Bank Nagari dan masuk ke kas LAZ PT Semen Padang. Zakat yang diterima setiap bulannya tidak langsung dalam jumlah keseluruhan zakat yang dipotong, tapi dicicil per bulannya dan dibuatkan cash flow penerimaan dana zakat perbulan.
Kas yang diterima oleh LAZ PT Semen Padang diterima dengan mencairkan cek ke Bank Mandiri , baru disetor ke Bank Nagari. Hal ini bisa terjadi akibat persoalan yang sedang mengganggu PT Semen Padang saat ini, sehingga cek diterbitkan oleh pihak Semen Padang. Transfer dari bank Mandiri ke Bank Nagari tidak bisa dilakukan seperti biasa cek yang dikeluarkan harus di-kliring terlebih dahulu baru kemudian dimasukkan kedalam rekening LAZ Bank Mandiri.
Pemotongan zakat dari penghasilan karyawan dilakukan apabila karyawan tersebut mempunyai penghasilan diatas Rp. 750.000,- dan dipotong sebesar 2,5 % dari panghasilannya tersebut.
Secara garis besar, dana zakat LAZ PT Semen Padang terdiri dari dua pos , yaitu :
Pos I : Dana Zakat
Yaitu dana yang berasal dari zakat profesi dari masing – masing karyawan PT Semen Padang, yang dipungut sebesar 2,5 % setiap bulannya. Dana ini merupakan dana khusus yang disalurkan kepada asnaf delapan, baik secara lepas maupun pinjaman.
Pos II : Dana Infaq dan Shadaqah ( Dana Insha )
Yaitu dana yang berasal dari Infaq dan Shadaqah yang terdiri atas : bunga tabungan, Infaq dan Shadaqah yang dikhususkan. Penyalurannya dilakukan untuk kondisi darurat.
Dengan demikian dana yang terkumpul pada Laz PT. Semen Padang adalah dana zakat dan dana insha. Akan tetapi yang paling menonjol pengelolaannya adalah dana zakat karena dana ini yang paling besar jumlahnya dibandingkan dana insha., sehingga dana zakatlah yang lebih diprioritaskan dalam pengelolaannya maupun penyalurannya. Sementara dana insha digunakan untuk kondisi – kondisi darurat yang alokasinya untuk membantu karyawan.

3.1.6. Proses Penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Shodaqah Oleh LAZ PT. Semen Padang
Pada bab V Undang-Undang No. 38 tahun 1999 mengenai pendayagunaan zakat, yaitu pasal 16, dikatakan bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan sesuai dengan ketentuan agama. Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan pada skala prioritas kebutukan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
Ini artinya pendistribusian zakat haruslah dilakukan pada pihak yang berhak menerima zakat, yaitu 8 golongan asnaf. LAZ PT Semen Padang sudah memenuhi kewajiban pendistribusian hasil pengumpulan zakat dengan menyalurkan zakat tersebut sesuai dengan kriteria syariah tersebut.
Pendistribusian zakat pada LAZ PT Semen Padang dilakukan dengan menyerahkan zakat kepada 8 kelompok asnaf sesuai dengan syariah agama, yaitu santunan kepada fakir (terdiri dari jompo rutin, dan insidentil, perbaikan pondok, pengobatan, serta bantuan insidentil transport / biaya hidup), santunan miskin, amil operasi, santunan mualaf, santunan kemerdekaan, (merupakan santunan yang diberikan untuk membebaskan mustahiq zakat dari belenggu kesulitan hidup yang membutuhkan dana cukup besar seperti biaya yang berkaitan dengan pengobatan insidentil), santunan orang berutang, santunan fisabilillah (seperti membantu pengurus membangun sarana dan prasarana mesjid dan musholla, yayasan islam, dan seluruh kegiatan umat yang bersifat memperjuangkan dan menjalankan agama Islam), dan santunan ibnu sabil.
Untuk meyakinkan bahwa penyaluran dana zakat tersebut memang diserahkan pada yang berhak, maka setelah asnaf mendaftarkan diri untuk menerima dana zakat, tim lapangan LAZ PT Semen Padang memang terlebih dahulu memeriksa kondisi perekonomian calon asnaf tersebut.
Pendistribusian dana zakat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat anggaran pengeluaran untuk masing–masing asnaf. Anggaran ini dibuat berdasarkan pengalaman masa lalu, yaitu dengan membuat anggaran yang serupa untuk bulan yang sama pada tahun yang berbeda. Misalnya, anggaran pengeluaran zakat untuk bulan Oktober 2004, dihitung berdasarkan anggaran bulan Oktober 2003, dengan pertimbangan dilihat kelompok asnaf mana yang biasanya membutuhkan anggaran yang lebih besar.
Anggaran ini bersifat fleksibel, artinya bisa saja lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pengeluaran sesungguhnya. Hal ini terjadi akibat ketidakmungkinan dalam memproyeksi kebutuhan dana zakat untuk asnaf disetiap bulannya. Oleh karena itu, yang terpenting kiranya bagi LAZ PT Semen Padang adalah membuat Laporan Kas harian yang berisi dana yang tersedia setiap harinya dikurangi dengan penyaluran dana untuk masing – masing asnaf. Laporan ini dibuat oleh kasir dengan diketahui oleh koordinator keuangan. Laporan harian kas inilah yang dijadikan dasar oleh LAZ PT Semen Padang dalam membuat Rekapitulasi Penyaluran Bantuan.

Penyaluran zakat pada asnaf oleh LAZ PT Semen Padang dilakukan dengan dua cara :
1. Melalui jasa Bank
Hal ini dilakukan apabila penyaluran dana zakat tersebut berjumlah lebih dari Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ). Dalam hal ini LAZ PT Semen Padang memberikan slip penarikan Bank Nagari pada asnaf yang berhak menerima dana zakat tersebut.
2. Langsung dikantor LAZ PT Semen Padang
Hal ini dilakukan apabila penyaluran dana zakat berjumlah kurang dari Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
Bentuk Laporan Kas Harian penyaluran dana zakat pada LAZ PT Semen Padang adalah sebagai berikut :

GAMBAR 3.2.
CONTOH LAPORAN KAS HARIAN
LAZ PT. SEMEN PADANG
LAPORAN KAS HARIAN
Tanggal .............
Dana Tersedia :
Saldo Awal xxx
1) Tambahan kas xxx
2) Sisa panjar rutin via Bank xxx+
Jumlah xxx+
xxx
Penyaluran Bantuan/Pengeluaran :
1. Fakir xxx
2. Miskin xxx
3. Amil/Operasional xxx

3.1.7. Perlakuan Akuntansi Dana Zakat Pada LAZ PT. Semen Padang
Proses penyusunan laporan keuangan sendiri tidak bisa terlepas dari proses pengumpulan bukti seperti Buku Bank/laporan giro, Bukti pembayaran, Bukti Penerimaan, dan lainnya kemudian bukti-bukti tersebut dicatat didalam jurnal dan buku besar,dan barulah dibuat laporan keuangannya. Sampai saat ini pencatatan akuntansi pada LAZ PT. SP masih dilakukan secara manual. Ini disebabkan karena belum tersedianya software yang tepat dengan pengelola dana zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat.
Penerimaan dana zakat dicatat setelah pihak pengurus LAZ PT Semen Padang menerima dana zakat yang telah dicairkan dengan cek pada Bank Mandiri setiap bulannya, baru kemudian dibuatkan laporan berapa dana zakat yang diterima setiap bulannya dengan laporan cash flow per bulan. Seperti yang telah disinggung pada awal, bahwa penerimaan dana zakat dari para karyawan LAZ PT Semen Padang tidaklah seluruhnya diberikan oleh PT Semen Padang, tetapi dengan cara menyicil. Sehingga laporan cash flow penerimaan dana zakat perbulan biasanya diterima penuh setelah dua bulan.
Proses pencatatan siklus akuntansi pada LAZ PT Semen Padang dimulai pada saat penarikan dana zakat oleh asnaf. Pencatatan ini dilakukan pada sebuah buku harian khusus atau jurnal yang berisi informasi mengenai :
1. Tanggal penarikan dana zakat
2. Nama penerima dana zakat
3. Golongan asnaf yang menerima dana zakat
4. Alamat asnaf
5. Tanda tangan asnaf
6. Jumlah dana yang diterima oleh asnaf
Baru kemudian dana zakat yang diserahkan kepada asnaf, sesuai dengan jumlah dana zakat yang diterima (apakah dana zakat langsung diserahkan oleh kasir atau diambil melalui Bank dengan memberikan slip penarikan oleh kasir kepada asnaf)
Kemudian jurnal tersebut diklasifikasikan sesuai dengan golongan asnaf per harinya. Baru setelah itu, dibuatkan laporan kas harian oleh kasir. Catatan harian yang ada dalam buku harian tersebut kemudian dibuat ringkasannya dalam bentuk laporan penyerahan dana zakat per golongan asnaf perbulannya.
Setelah laporan penyaluran dana zakat ini selesai, barulah kemudian disiapkan rekapitulasi penyaluran dan penerimaan bantuan LAZ PT Semen Padang.
Jika rekapitulasi ini telah lengkap, maka pengurus LAZ PT Semen Padang kemudian membuat laporan penerimaan dan penyaluran dana zakat. Masing-masing laporan ini dibuat per bulannya sebelum akhirnya dijadikan laporan pertahun. Laporan per bulan maupun laporan pertahun dibuat dalam bentuk yang sama.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa laporan penyaluran dana zakat per bulan merupakan kumpulan laporan kas harian. Dari laporan penyaluran dana zakat dibuatkan rekapitulasi sebelum akhirnya dijadikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat yang dibuat laporannya dalam bentuk perbulan maupun per tahun. Secara garis besar, siklus akuntansi yang dilakukan oleh LAZ PT. SP dapat dilihat pada lampiran 1.
Bentuk laporan keuangan yang disajikan oleh LAZ PT. Semen Padang adalah :
A. Laporan Perubahan Posisi Keuangan ( Neraca )
Laporan ini berisi informasi posisi keuangan LAZ PT. Semen Padang yang mencangkup nilai aktiva dan pasiva lembaga. Aktiva terdiri dari dua sumber, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap. Sedangkan untuk sisi pasiva, terdiri atas hutang LAZ PT. Semen Padang dan dana zakat dan insha. Bentuk laporan ini dapat dilihat pada lampiran 2.
B. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Zakat
Laporan ini berisi informasi jumlah dana zakat yang terkumpul dari para karyawan PT. Semen Padang dan informasi mengenai penggunaan sumberdaya khususnya dana zakat dalam pelaksanaan program atau jasa. Laporan ini diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi dalam satu periode, menilai kemampuan dan kesinambungan organisasi dalam memberikan jasa, khususnya kepada kedelapan dan mempertanggung jawabkannya kepada para masyarakat umum. Bentuk dari laporan ini dapat dilihat pada lampiran 3
C. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Infaq dan Shodaqah ( Insha )
Laporan ini berisi informasi mengenai sumber – sumber penerimaan dana Infaq dan Shodaqoh dari para karyawan dan juga penerimaan jasa bank, serta penyalurannya untuk kegiatan–kegiatan sosial diluar pengeluaran asnaf delapan. Bentuk dari laporan ini dapat dilihat pada lampiran 4
D. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam satu periode tertentu. laporan ini terbagi menjadi 3, yaitu Laporan Arus Kas dari aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan. Namun laporan arus kas yang dibuat oleh LAZ. PT.SP hanya dibuat laporan arus kas dari aktivitas operasi, ini dikarenakan oleh LAZ. PT.SP tidak terlibat dalam aktivitas pendanaan maupun investasi terhadap dana zakat infaq dan shodaqoh. Bentuk laporan ini dapat dilihat pada lampiran 5
E. Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan yang dilampirkan bersama-sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan komponen laporan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan manajemen amil sehingga memperoleh angka-angka dalam laporan keuangan tersebut. Laporan ini dapat berwujud kualitatif maupun kuantitatif. Bentuk laporan ini dapat dilihat pada lampiran 6.

3.1.8 Audit Terhadap Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh LAZ PT Semen Padang, diaudit oleh akuntan publik setiap tahunnya. Auditor independen mengaudit Neraca, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Zakat dan Dana Insha, dan Laporan Arus Kas per 31 Desember. Audit yang dilakukan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh pengurus, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Sejauh ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan akuntan publik, laporan keuangan yang dibuat oleh LAZ PT Semen Padang, disajikan secara wajar, dalam semua hal material, posisi keuangan LAZ PT Semen Padang per 31 Desember, penerimaan dan penggunaan Dana Zakat dan Dana Insha, serta laporan arus kas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

3.2 Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqah UII
3.2.1. Sejarah dan Perkembangan
Universitas Islam Indonesia, sebagai sebuah perguruan tinggi Islam tertua di Indonesia, mulai memikirkan adanya potensi zakat internal yang besar sejak tahun 2000-an. Gagasan Rektor UII saat itu, Prof. H. Zaini Dahlan, MA untuk mendorong adanya optimalisasi dana zakat dilingkungan UII merupakan dorongan semangat yang luar biasa. Sebagai sebuah lembaga yang mewadahi ratusan karyawan, baik tenaga edukatif maupun administratif, UII mempunyai kekuatan zakat yang sangat potensial untuk dikelola dengan baik. Hasil pengumpulan zakat, infaq dan shodaqah dari individu-individu di lingkungan UII ditambah dengan zakat dari luar UII memiliki surplus dana 15 milyar, maka penerimaan dana ZIS dari sumber tersebut adalah Rp. 375.000.000,- belum lagi ditambah dengan potensi dana ZIS yang diperoleh dari luar UII.
UII mulai menerima penerimaan zakat dari dosen dan karyawan UII sejak diterbitkannya SK Rektor UII No. 1724/Rek./30/BAU/XI/2001 tanggal 30 November 2001 tentang informasi pemotongan gaji untuk zakat 2,5% bagi dosen dan karyawan yang telah memenuhi nisab. Namun peraturan ini mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2002. besar harapn dan idealisme yang tertanam dalam pikiran dan diharapkan menjadi kenyataan, bahwa UII mampu membuktikan dirinya sebagai rahmatan lil’alamin sesuai dengan visi dan misinya , setidaknya dengan adanya pengumpulan zakat dan pendistribusian yang tepat sasaran bagi usaha transformasi umat kearah kehidupan yang lebih baik.
Pada tanggal 24 Januari 2002, diadakan sarasehan Zakat, Infaq dan Shodaqah (Sebuah KontruksiPemahaman) yang diselenggarakan oleh LPPAI UII, dan dari pertemuan tersebut beberapa peserta yang semuanya pegawai UII sangat setuju dan tidak merasa keberatan dengan didirikannya LAZIS UII. Namun dengan terbitnya SK Rektor tersebut tidak sedikit menimbulkan pertanyaan bahkan keberatan di beberapa kalangan lingkungan UII.
Dengan berjalannya waktu, pada akhirnya pada bulan Oktober 2002, kepengurusan LAZIS UII dipimpin oleh IR. H. Supriyanta,M.Si dengan dibantu 2 orang stafnya yaitu Zuhri AN, S Psi dan fathurrahmi. Program–program mulai dijalankan, walaupun pada saat itu bisa dikatakan masih sangat rendah. Awal Januari 2004, pengelola LAZIS UII telah berjumlah 7 orang yang terbagi dalam 3 Divisi kerja, yaitu Divisi Fund-raising dan Marketing Research, Divisi Administrasi Keuangan dan Kultur Organisasi dan terakhir Divisi Pendistribusian dan pendayagunaan. Meskipun jumlah pengelola masih terbatas, namun dalam setiap kegiatannya LAZIS UII selalu meibatkan sukarelawan dari beberapa Lembaga dakwah Kampus (LDK) dilingkungan UII sehingga kegiatan-kegiatan LAZIS masih bisa terlaksana.

3.2.2. Struktur Organisasi LAZIS UII
Struktur organisasi LAZIS UII dikepalai oleh seorang Direktur yang diawasi oleh DPS dan DPPM. Dalam melaksanakan tugas kesehariannya, direktur dibantu oleh 3 Divisi, yaitu :
1. Divisi I Fund-raising dan Marketing Research.
Tugas dari Divisi ini adalah mengurus pengumpulan dana, baik dana zakat, Infaq dan Shodaqoh dan juga dana kemanusiaan. Divisi ini juga mengurus Press Release kegiatan dan program melalui Pamflet, spanduk, media masa dan juga mengadakan seminar dan pelatihan mengenai zakat.
2. Divisi II Administrasi, Keuangan dan Kultur Organisasi
Divisi ini bertugas mengurus administrasi LAZIS, yang meliputi administrasi dokumen, pegawai, data muzzaki dan mustahiq dan mengurus inventaris peralatan kantor.dalam melaksanakan tugasnya, divisi ini dibantu oleh 4 staff bagian, yaitu kasir yang mengurus keuangan, akuntansi yang melakukan pencatatan akuntansi organisasi yang dimulai sejak penjurnalan sampai dengan pembuatan laporan keuangan, Personalia dan Sekretaris yang mengelola administrasi, mengelola inventaris peralatan kantor dan membuat notulen rapat, dan Bus UII yang mengurus masalah transportasi antar kampus UII.
3. Divisi III Pendistribusian dan Pendayagunaan
Divisi ini mengurusi masalah penyaluran dana bantuan kepada para mustahiq sekaligus mengurus masalah peningkatan kualitas SDM mustahiq dengan memberikan pelatihan sesuai dengan potensi desanya tersebut. Divisi ini membagi menjadi 3 fokus, yaitu, Pendidikan, Pemberdayaan dan Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan.

3.2.3. Program Kerja LAZIS UII
Sampai saat ini, LAZIS UII membagi programnya menjadi 3 fokus, yaitu :
1. Pendidikan.
Bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk bantuan Beasiswa bagi duafa yang berprestasi. Beasiswa ini diberikan sebagian besar berdasarkan rekomendasi dari para muzakki terutama para dosen dan karyawan UII. Bantuan pendidikan ini juga diberikan dalam bentuk pelatihan kerja bagi siswa kurang mampu setelah menyelesaikan SMU tetapi tidak melanjutkan keperguruan tinggi.
2. Pemberdayaan.
merupakan proram yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM mustahiq atau suatu desa. Bantuan pemberdayaan diberikan berupa bantuan modal dan pelatihan sesuai dengan potensi individu atau suatu desa. Contohnya, selama ini LAZIS UII telah melakukan pemberdayaan susu kemasan di dusun Turgo-Sleman.
3. Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan.
Program ini merupakan program bantuan kemanusiaan, seperti bantuan bencana alam maupun bantuan bagi mustahiq yang sakit.

3.2.4. Proses Pengumpulan Dana Oleh LAZ
LAZIS UII melakukan pengumpulan dana yang berasal dari 4 pos, yaitu:
1. Dana Zakat
Jenis dana ini terdiri dari Dana Zakat Internal dan Dana Zakat Eksternal. Zakat Internal merupakan dana zakat yang berasal dari pemotongan gaji dosen dan karyawan UII yang bersedia menyalurkan dana zakatnya melalui lembaga ini, yaitu sebesar 2,5% dari gaji pokok yang diterima. Divisi I (Bagian Keuangan) menerima zakat Internal melalui jasa Bank BNI Syariah, dan Bank memberikan bukti Buku Bank/Laporan Giro rangkap 3 yang akan didistribusikan untuk Kasir, bagian Akuntansi dan yang satunya diarsipkan. Sedangkan Dana Zakat Eksternal berasal dari penyaluran zakat dari muzakki yang berasal di luar lingkungan UII.
2. Dana Infaq dan Shodaqoh
Dana ini merupakan derma harta (infaq) atau harta benda (Shodqaoh) secara sukarela dijalan Allah dengan tujuan beribadah di jalan Allah SWT. Divisi I yang menerima sumbangan ini mencatatnya dalam Bukti Penerimaan (BPN) dan kemudian diberikan kekasir beserta uangnya. BPN yang dibuat rangkap 4 yang diberikan kepada Muzakki, arsip Divisi I, untuk bagian Akuntansi, dan terakhir untuk arsip di kasir. LAZIS UII juga mengelola penerimaan yang berasal dari kotak infaq yang diletakkan disetiap kampus UII. Pada periode tertentu isi kotak ini kemudian diambil dan dihitung nominalnya dengan disaksikan oleh manajemen lokasi letak kotak berada. Kemudian, pengelola kotak infaq mencatat lembar tanda terima 2 rangkap dengan distribusi untuk manajemen lokasi kotak infaq dan untuk pengelola kotak infaq untuk diberikan kepada kasir.
3. Dana Pengelola (Operasional)
Merupakan dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan (operasi) kantor LAZIS sehari-hari.
4. Dana Jasa Giro/Danayang Dilarang Syariah
Merupakan dana pasif yang diperoleh LAZIS UII yang berasal dari bunga Bank Mandiri, dimana sebelum LAZIS UII menggunakan jasa Bank BNI Syariah, lembaga ini menyimpan dana zakat di Bank Mandiri. Jasa Bank Mandiri digunakan sampai pada bulan oktober 2002–akhir tahun 2003 dengan menyisakan sebagian dari jumlah dana yang tersimpan di Bank Mandiri.

3.2.5. Proses Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pendistribusian dana zakat, Infaq dan Shodaqoh pada LAZIS UII dilakukan dengan membagi penggunaan dana menjadi 4 bagian.
1. Penggunaan Berdasarkan Program.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, LAZIS UII membagi programnya menjadi 3 bagian, yaitu Pendidikan, Pemberdayaan, dan Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan. Divisi III membuat proposal penggunaan dana yang diberikan kepada direktur untuk diverifikasi bersama Divisi II untuk pertimbangan anggaran dan selanjutnya memperoleh otorisasi. Kemudian Divisi II membuat DPU (Daftar Penggunaan Uang) yang nantinya akan dilaporkan ke kasir.

Kasir kemudian menerima DPU dan mencatatnya dalam BPY (Bukti Pembayaran) 3 rangkap.
Setelah menerima uang dari kasir, Divisi III mulai mendistribusikan dana ZIS sesuai dengan proposal yang diajukan. Divisi III kemudian membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD) rangkap 2 yang diberikan kepada direktur dan arsip Divisi III, dan direktur melakukan verifikasi kelebihan atau kekurangan dana. LPD kemudian dicek ulang oleh kasir, apabila kelebihan dana, maka sisanya dikembalikan kepada kasir dengan membuat Bukti Penerimaan (BPN) rangkap 3, yaitu untuk arsip, Divisi III dan bagian akuntansi. Jika ternyata terdapat kekurangan dana, maka kasir akan menggantinya dan membuat Bukti Pembayaran (BPY) rangkap 3. bagian akuntansi kemudian mencatatat penerimaan atau pengeluaran tersebut kedalam jurnal dan buku besar.
2. Penggunaan Berdasarkan Permohonan
Dana ini diberikan bagi para pemohon bantuan yang mengajukan proposal kepada LAZIS UII. Apabila permohonan kurang dari Rp 1.000.000,- Divisi II beserta Divisi III melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan apakah layak atau tidak. Kemudian membuat Surat Perintah Membayar ( SPM) rangkap 2 untuk kasir dan sebagai arsip Divisi III. Kasir kemudian memberikan dana uang kepada Divisi III dan mencatatnya dalam BPY rangkap 3 yaitu untuk pemohon, bagian akuntansi dan sebagai arsip.
Apabila permohonan bantuan lebih dari Rp 1.000.000,- Divisi III yang telah melakukan verifikasi bersama Divisi II mengajukan proposal tersebut kepada direktur untuk dilakukan otorisasi. Divisi III kemudian membuat SPM rangkap 2 untuk kasir dan arsip. Berdasarkan SPM tersebut, kasir mencatat dalam BPY rangakp 3 untuk pemohon, bagian akuntansi dan arsip. Bagian akuntansi mencatat pengeluaran dana pemohon kedalam jurnal dan buku besar.
3. Penggunaan Untuk Kegiatan Operasional
Pos ini diadakan untuk mengantisipasi penggunaan dana zakat (khususnya bagi Amil) yang terlalu besar. Tiap-tiap Divisi membuat Daftar Kebutuhan dan setelah memperoleh persetujuan dari direktur daftar ini diberikan kepada kasir. Kasir kemudian mencatatnya dalam BPY rangkap 3 yaitu untuk Divisi yang membutuhkan, bagian akuntansi dan arsip. Bagian akuntansi mencatt BPY kedalam jurnal dan buku besar.
4. Penggunaan Untuk Penggajian
Bagian Personalia mencatat jam hadir karyawan pada Buku jam Hadir (BJH) termasuk didalamnya aktivitas diluar kantor dalam rangka menjalankan tugas lembaga. Daftar ini kemudian diberikan kepada Sekretaris dan membuat Daftar Gaji per orang (DG) dan Rekapitulasi Daftar Gaji keseluruhan (RDG) masing-masing rangkap 2 untuk selanjutnya dimintakan otorisasi kepada Direktur, dan diserahkan kepada kasir dan kasir. Kasir membuat Bukti Pembayaran (BPY) dan Lembar Rincian Gaji (LRG) rangkap 3 untuk penerima (karyawan), bagian akuntansi dan Arsip. BPY, RG dan RDG kemudian digunakan bagian akuntansi sebagai bahan untuk membuat Jurnal dan Buku Besar.

3.2.6. Perlakuan Akuntansi Dana Zakat Pada LAZIS UII
Dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai lembaga amil zakat, LAZIS UII tidak bisa lepas dengan proses pencatatan setiap transaksi, karena pada dasarnya dana yang dikumpulkan lembaga ini bukan merupakan milik lembaga amil, tetapi merupakan titipan para muzakki yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Untuk itu lembaga amil wajib melaporkan kinerja dan posisi keuangannya sebagai tanggungjawabnya terhadap para muzakki dan masyarakat. Laporan keuangan yang dibuat harus dibuat secara periodik dan disajikan secara transparan dan wajar.
Siklus akuntansi yang dilakukan oleh LAZIS UII dimulai dari pengumpulan bukti-bukti seperti BPY (Bukti Pembayaran), BPN ( Bukti Penerimaan), dan Buku Bank/Laporan Giro, dan kemudian dibuat dalam jurnal dan Buku besar baru kemudian bisa dibuat laporan keuangan untuk masing-masing jenis dana. Kemudian dibuat laporan konsolidasi yang merupakan laporan gabungan dari keseluruhan jenis laporan keuangan untuk mengetahui laporan LAZIS UII secara keseluruhan. Siklus akuntansi yang dilakukan oleh LAZIS UII dapat dilihat pada lampiran 1.
Jenis-jenis laporan keuangan yang dibuat LAZIS UII adalah Neraca, Laporan Perubahan Dana Termanfaatkan, Laporan Arus Kas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Masing-masing laporan tersebut dibuat untuk masing-masing dana yang dikelola oleh lembaga ini ditambah dengan adanya laporan konsolidasi yang merupakan gabungan laporan masing-masing dana.
Laporan keuangan yang dibuat LAZIS UII diterbitkan dengan periode Bulanan, 3 bulanan, Semesteran, dan Tahunan. Laporan keuangan Bulanan ditujukan untuk masyarakat umum melalui selebaran dan juga melalui e-mail para muzakki. Laporan 3 bulanan bertujuan sebagai evaluasi kinerja pengelola yang meliputi sirkulasi dana yang terkumpul dan juga laporan mengenai disiplin kerja manajemen selama ini. Laporan Semesteran ditujukan untuk Rektorat dan PR II dan juga diterbitkan melalui UII News. Sedangkan laporan tahunan merupakan laporan komprehensif LAZIS UII yang menginformasikan seluruh jumlah dana dan penyalurannya selama 1 tahun penuh, sekaligus sebagai evaluasi lembaga amil terhadap kinerjanya. Penjelasan masing-masing laporannya sebagai berikut :
1. Neraca
Laporan ini berisi informasi posisi keuangan LAZIS UII yang mencangkup nilai aktiva dan pasiva lembaga atau dengan kata lain antara kekayaan organisasi di satu sisi dengan kewajiban dan modalnya disisi yang lain. Tujuan disusunnya Neraca ini adalah untuk menyediakan informasi posisi keuangan yang meliputi penilaian kemampuan organisasi dalam memberikan jasa dan untuk menilai likuiditas , fleksibilitas keuangan dan kemampuannya memenuhi kewajiban dan kebutuhan pendanaan eksternalnya sebagai lembaga yang menjembatani antara muzakki dan mustahiq.
2. Laporan Sumber Penerimaan dan Penyaluran Dana
Laporan Sumber Penerimaan dan Penyaluran Dana Zakat mencerminkan kinerja organisasi dalam kemampuannya menarik dana (fund-raising) dalam jumlah dan jenis yang tertentu serta kemampuannya dalam mendistribusikan dana secara tepat sasaran, sehingga tujuan pengumpulan zakat dapat terlaksana secara efektif. Laporan ini bisa digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab pengelola dalam suatu periode tertentu.
3. Laporan Perubahan Dana Termanfaatkan
Akuntansi dana menghendaki adanya pelaporan yang jelas dari setiap transaksi keuangannya. Selain dimunculkan dilaporan Neraca, juga harus dilaporkan dalam laporan aktivitas, Laporan Dana Termanfaatkan dibuat untuk mengakomodasi hal tersebut. Laporan Dana Termanfaatkan setiap saat dapat mengalami perubahan, seiring dengan aktivitas lembaga amil. Perubahan ini harus dilaporkan dengan cepat.
4. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas pada periode tertentu. LAZIS UII melaporkan laporan arus kasnya berdasarkan 3 aktivitas, yaitu Laporan Arus Kas dari aktivitas Operasi, dari aktivitas Investasi dan dari aktivitas Pendanaan.
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan ini merupakan penjelasan yang dilampirkan bersama-sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan komponen laporan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan manajemen amil sehingga memperoleh angka-angka dalam laporan keuangan tersebut. Laporan ini dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Bentuk laporan keuangan masing-masing dana dapat dilihat pada lampiran 7, lampiran 8, lampiran 9, dan lampiran 10.
Masing-masing laporan (Neraca, sumber dan penggunaan dana, arus kas, dan perubahan dana termanfaatkan) untuk tiap-tiap dana yang dikelola (Zakat, Infaq dan Shodaqoh, Pengalola dan Jasa Giro) digabungkan dalam laporan konsolidasi untuk mengetahui laporan LAZIS UII secara keseluruhan. Prinsip-prinsip laporan konsolidasi adalah :
1. Penggabungan
Yaitu menggabungkan akun-akun yang ada dimasing-masing jenis dana. Akun yang sejenis akan digabungkan menjadi satu dan untuk akun yang tidak sejenis disajikan semua dilaporan konsolidasi.
2. Eliminasi
Yaitu mengeliminir (menghapus) setiap transaksi antar dana. Setiap transaksi antar dana yang satu dengan yang lain, misalnya Dana Pengelola memakai Dana zakat, didalam penyusunan laporan konsolidasi harus dihapus.

3.2.7. Audit Terhadap Laporan Keuangan
Sampai saat ini laporan keuangan yang disajikan LAZIS UII belum pernah diaudit oleh auditor Independent. Audit yang dilakukan hanyalah bersifat Internal yang dilakukan oleh Divisi II dalam struktur organisasi LAZIS UII. Ini disebabkan karena lembaga ini masih tergolong baru, dan masih belum terdapat standar akuntansi yang mengatur tentang akuntansi zakat. Audit Internal terhadap penilaian posisi keuangan dan kinerja lembaga amil ini dilakukan 3 bulan sekali.

BAB III
PEMBAHASAN

Pada bab ini akan dilakukan analisis komparasi terhadap data-data yang telah diperoleh dari kedua objek penelitian, baik data umum berupa struktur organisasi dan kegiatan operasionalnya, juga data khusus yaitu laporan keuangan masing-masing lembaga amil dengan kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang meliputi Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan terdapat beberapa perbedaan yang ada di dalam aktivitas dan badan kedua lembaga amil ini. Berikut akan dibahas perbedaan masing-masing lembaga amil yang dilihat dari 2 aspek, yaitu dari segi organisasi dan aktivitasnnya, dan dari segi proses akuntansi yang dilakukan kedua lembaga amil ini.

4.1 Organisasi dan Aktivitas Lembaga Amil
Dibandingkan dengan struktur organisasi LAZ PT. SP yang masih bersifat umum, LAZIS UII telah membagi aktivitasnya sesuai dengan divisi yang dikelolanya, sehingga kegiatan lembaga yang djalankan lebih efektif dan efisien. Struktur organisasi LAZ PT. SP dinilai kurang efektif dimana masih terdapat penggandaan fungsi atau tugas, seperti dalam koordinasi pelaksanaan harian terdapat bagian keuangan (Adm dan Kasir) sedangkan struktur organisasi lembaga sudah memiliki divisi Bendahara. Sebaiknya pengelolaan keuangan dijadikan menjadi satu divisi. LAZ PT. SP sampai saat ini belum memiliki divisi penyaluran. Divisi ini bertugas khusus mengurus masalah pengelolaan penyaluran dana dari LAZ PT. SP kepada para mustahiq. Selama ini para calon mustahiq atau mustahiq yang menerima bantuan dari lembaga ini langsung mengurus ke bagian kasir. Sehingga dapat dipastikan apakah dana benar-benar sudah disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari'ah, prioritas dan kebijakan lembaga.
Dari segi sumber pengumpulan dana yang dilakukan kedua lembaga amil ini terdapat perbedaan, dimana LAZ PT. SP hanya mengelola dana yang berasal dari 2 pos penerimaan, yaitu dari Zakat Internal, kemudian dari Infaq dan Shodaqoh karyawan PT. Semen Padang, sehingga proses pendistribusian zakat seringkali hanya terbatas pada kebutuhan konsumtif saja bukan pada kebutuhan produktif yang lebih dianjurkan. Sedangkan LAZIS UII memiliki 4 pos penerimaan yang berasal dari dana Zakat Internal dan Eksternal, dana Infaq dan Shodaqoh, Dana Operasional, dan Dana Jasa Giro. Dana yang disalurkan tidak hanya berupa dana konsumtif tetapi juga dana produktif sekaligus pembinaan dari LAZIS UII sehingga memacu mustahiq untuk mau berusaha mengembangkan usahanya.
Proses penyaluran dana bantuan yang dilakukan kedua lembaga ini juga berbeda. LAZ PT. SP cenderung memberikan dana konsumtif kepada asnaf delapan, sedangkan LAZIS UII memberikan bantuan baik dana konsumtif maupun bantuan produktif berupa pembinaan terhadap suatu desa sesuai dengan potensi desa tersebut.

4.2. Proses Akuntansi Lembaga Amil
Perbedaan yang ada di kedua lembaga ini juga terlihat pada proses akuntansi yang dilakukan, khususnya dalam hal perlakuan akuntansi keuangannya. Tujuan utama akuntansi keuangan lembaga amil zakat adalah untuk menyajikan laporan keuangan yang layak sebagai bahan informasi pada pihak yang berkepentingan. Pemerintah selaku pemberi izin operasional membutuhkan laporan keuangan zakat, sebagai bahan pertimbangan dalam pengawasan dan pembinaan. Akuntan publik, sebagai lembaga profesional dibidang audit berkepentingan untuk memberikan pernyataan tentang kinerja keuangan, sehingga akan semakin meningkatkan performance lembaga zakat. Namun yang paling berkepentingan langsung terhadap penerbitan laporan keuangan LAZ adalah masyarakat itu sendiri, khususnya para muzakki, karena mereka berhubungan langsung dengan Amil zakat (Muhammad Ridwan, 2004).
Sesuai dengan tugas pokok dari Lembaga Amil Zakat yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai dengan ketentuan agama, maka peranan akuntansi sangat berkaitan dengan proses pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan serta pembuatan laporan keuangan oleh lembaga amil zakat itu sendiri dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat umum, khususnya kepada para muzakki yang telah mempercayakan Lembaga Amil dalam mengelola zakat yang disalurkan.
Proses pencatatan siklus akuntansi pada LAZ PT Semen Padang dimulai pada saat penarikan dana zakat oleh asnaf. Pencatatan ini dilakukan pada sebuah buku harian khusus atau jurnal, kemudian diklasifikasikan sesuai dengan golongan asnaf dalam Laporan kas harian, dan diringkas lagi dalam Laporan penyerahan dana zakat dan direkap dalam Rekapitulasi Penyaluran dan penerimaan dana zakat. Berdasarkan laporan rekapitulasi ini, baru dibuat laporan keuangan LAZ PT. SP secara keseluruhan. Siklus ini dinilai terlalu rumit dan panjang, sebaiknya LAZ PT. SP menggunakan dokumen-dokumen seperti yang telah diterapkan dalam manajemen LAZIS UII. Dokumen-dokumen tersebut dapat berupa Bukti Penerimaan, Bukti Pengeluaran, dan bukti-bukti lainnya sehingga memudahkan dalam penggolongan dana dan aktivitasnya.
LAZ PT. SP setiap bulannya membuat laporan komprehensif yang berisikan informasi keuangan lembaga secara keseluruhan, dan pada akhir tahun dibuat laporan pertanggungjawaban terhadap dana yang dikelola selama periode satu tahun penuh. Lain halnya dengan LAZIS UII, lembaga amil ini membuat laporan keuangan untuk masing-masing jenis dana yang dikelola oleh lembaga ini ditambah dengan adanya laporan konsolidasi yang merupakan gabungan dari laporan masing-masing dana.
Manajemen LAZ secara berkala harus menerbitkan laporan keuangannya . Laporan ini menjadi sangat strategis dalam rangka meningkatkan kepercayaan para calon muzakki. Keyakinan mereka terhadap LAZ dapat dibangun melalui laporan keuangan yang benar. Laporan keuangan yang dibuat oleh lembaga amil zakat haruslah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, yaitu sesuai dengan prinsip akuntansi, Pengakuan, pengukuran, Pengungkapan dan Penyajian.
1. Pengakuan
Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi elemen laporan keuangan serta kriteria pengakuan. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut baik dalam kata – kata maupun dalam jumlah rupiah tertentu dan mencantumkannya dalam Neraca. Pengakuan menjelaskan pencatatan elemen-elemen dasar dari suatu laporan keuangan, termasuk didalamnya penjelasan tentang waktu, pengakuan keuntungan atau kerugian organisasi. Pengakuan akuntansi terhadap dana zakat yang dilakukan oleh LAZIS PT. Semen Padang dan LAZ UII dilakukan berdasarkan nilai dasar tunai (Cash basis) dimana pencatatan dilakukan pada saat kas diterima dan pada saat kas dikeluarkan. Metode cash basis ini dilakukan atas dasar pengertian bahwa dana zakat yang dikumpulkan diakui secara langsung sebagai harta lembaga amil zakat. Dana yang masuk dalam LAZ bukan merupakan pendapatan, oleh karena itu pengertian dana zakat tidak dapat dikategorikan sebagai sumber dana sehingga tidak akan muncul pendapatan maupun beban bagi LAZ.
2. Pengukuran
Pengukuran adalah proses penentuan jumlah rupiah untuk mengakui dan memasukkan setiap elemen laporan keuangan ke dalam Neraca. Perhitungan dana zakat yang dikumpulkan oleh LAZIS PT. Semen Padang dan LAZ UII didasarkan atas ketentuan syariah yang mengatur mengenai perhitungan nishab zakat. Disini kedua jenis LAZ ini menggunakan perhitungan zakat profesi yang berupa uang atau gaji sebesar 2,5 % dari gaji kotor karyawannya. Penerimaan dari zakat diterima melalui jasa Bank dan bagian akuntansi melakukan penjurnalan berdasarkan bukti transaksi dan membuat Buku Besar. Semua kegiatan bagian akuntansi masih dilakukan secara manual. Ini disebabkan karena belum tersedianya software yang cocok untuk akuntansi dana zakat. Selain itu standar akuntansi zakat masih belum ada baik standar dari IAI maupun standar Internasional. Berdasarkan laporan keuangan yang disajikan LAZ PT.SP, nilai saldo dana zakat, infaq dan shodaqah yang diterima oleh lembaga ini sudah sesuai dengan laporan Auditor Independen. Sedangkan LAZIS UII sampai saat ini belum melakukan pengauditan melalui auditor Independent, tetapi audit yang dilakukan masih dilakukan auditor Internal (Bagian Akuntansi)
3. Pengungkapan dan Penyajian
Pengungkapan berarti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktivitas suatu unit usaha (Anis Chairiri,Imam Ghozali, 2003). Dengan demikian LAZ harus menyajikan informasi yang jelas, lengkap dan menggambarkan secara tepat mengenai kejadian ekonomi yang mempengaruhi posisi keuangan LAZ. Tujuan pengungkapan laporan keuangan adalah untuk memberikan laporan kepada pihak eksternal. Pengungkapan ini akan bermanfaat dalam mengevaluasi prestasi ( performance) organisasi dalam satu periode, serta menggambarkan pertanggungjawaban LAZ dalam mengelola sumberdaya dan prestasi kinerja yang telah dihasilkan selama periode tertentu.
Pengungkapan yang dikemukakan dalam laporan keuangan kedua LAZ ini tampak dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan ini berisi penjelasan yang dilampirkan bersama-sama dengan laporan keuangan. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan manajemen amil sehingga memperoleh angka-angka dalam laporan keuangan tersebut.
Sedangkan Penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh LAZ PT. Semen Padang dan LAZIS UII sebagai suatu badan zakat meliputi:
a. Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan amil zakat antara kekayaan organisasi disatu sisi dengan kewajiban dan modal disisi yang lainnya. Tujuan disusunnya Neraca dalam LAZ adalah untuk menyediakan informasi mengenai jumlah kekayaan di sisi aktiva dan kewajiban beserta modal di sisi pasiva. Dengan laporan ini, para pihak yang berkepentingan dapat membaca kondisi keuangan secara umum. Kedua lembaga amil ini telah melaporkan posisi keuangannya dengan Neraca sesuai dengan periodenya.
b. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
LAZ PT.SP dan LAZIS UII membuat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana, yang didalamnya menyajikan arus dana masuk dan pendistribusian dana, baik dana zakat, infaq dan shodaqoh maupun dana kemanusiaan lainnya. Laporan ini mencerminkan kinerja organisasi terutama kemampuannya menarik dana dalam jumlah dan jenis yang banyak serta kemampuannya dalam mendistribusikan dana secara tepat sasaran, sehingga tujuan zakat dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Kegunaan laporan ini meliputi :
1. Untuk mengevaluasi kinerja organisasi secara khusus, yakni pada setiap bidang. Bidang pengumpulan dan pendistribusian dana akan sangat mudah dievaluasi.
2. Untuk menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan organisasi dalam memberikan pelayanan.
3. Untuk menilai tanggungjawab dan kinerja manajemen

c. Laporan Arus kas
Laporan Arus kas merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kas masuk dan kas keluar pada satu periode tertentu. Laporan arus kas dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Arus Kas dari aktivitas operasi
Menggambarkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas utama organisasi . Laporan ini merupakan indikator yang menentukan apakah operasi LAZ menghasilkan arus kas yang cukup untuk memelihara kemampuan organisasi tanpa harus mengandalakan pendanaan dari luar. Contoh arus kas utama operasi antara lain : penerimaan dari zakat, infaq dan shadaqah serta sumber lainnya. Sedangkan pengeluaran kas digunakan untuk fakir miskin, belanja organisasi dan personalia (amil), dan lain – lain. Sejauh ini LAZ PT.SP dan LAZIS UII telah membuat laporan arus kas sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku umum.
2. Arus kas dari aktivitas investasi
Laporan ini menggambarkan arus kas masuk dan kas keluar sehubungan dengan sumber daya organisasi yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan, contohnya, pembayaran kas untuk pembelian aktiva tetap, pengeluaran kas untuk penanaman investasi pada perusahaan lain, penerimaan kas dari penjualan aktiva tetap, penerimaan kas dari bagi hasil investasi maupun simpanan.
3. Arus kas dari aktivitas pendanaan
Laporan ini menggambarkan arus kas yang masuk dan keluar dari sumber pendanaan jangka panjang, seperti penerimaan kas dari pembiayaan jangka panjang serta pembayaran angsurannya.
Laporan Arus kas yang disajikan oleh LAZ PT. SP hanya berisikan arus kas dari aktivitas Operasi. Ini disebabkan karena LAZ PT. SP tidak terlibat dalam aktivitas pendanaan maupun investasi terhadap dana zakat infaq dan shodaqoh. Sedangkan LAZIS UII. Membuat laporan arus kas dari seluruh aktivitas, yaitu dari aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan.
d. Laporan Perubahan Dana Termanfaatkan
Akuntansi dana menghendaki adanya pelaporan yang jelas dari setiap transaksi keuangannya. Selain dimunculkan dilaporan Neraca, juga harus harus dibuat laporan tambahan yang dapat menjelaskan angka-angka yang tersaji dalam Neraca. Laporan Dana Termanfaatkan dibuat untuk mengakomodasi hal tersebut. Laporan Dana Termanfaatkan setiap saat dapat mengalami perubahan, seiring dengan aktivitas lembaga amil. Perubahan ini harus dilaporkan dengan cepat. Untuk laporan perubahan dana termanfaatkan ini hanya dilakukan oleh LAZIS UII, sedangkan LAZ PT. Semen Padang tidak membuat laporan ini.
e. Catatan atas laporan keuangan
Laporan ini berisi tentang rincian aktivitas LAZ yang berfungsi memberikan penjelasan tentang laporan keuangan. Laporan ini dapat berwujud kualitatif maupun kuantitatif. Baik LAZIS UII maupun LAZ PT. SP telah membuat catatan atas laporan Keuangannya secara periodik sebagai bagian dari komponen laporan keuangannya.
Sejauh ini LAZ PT. SP menerbitkan laporan keuangannya secara bulanan dan tahunan, sedangkan LAZIS UII menerbitkan pertanggung jawaban keuangannya setiap bulanan, 3 bulanan, semesteran dan tahunan. Laporan pertanggungjawaban ini dipublikasikan kepada masyarakat umum dan para muzakki yang telah mempercayakan Lembaga Amil dalam mengelola zakat yang disalurkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan para calon muzakki.
LAZIS UII selalu membuat laporan konsolidasi terhadap dana yang dikelolanya. Laporan ini merupakan penggabungan dari seluruh laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, sumber dan penggunaan dana, arus kas, dan perubahan dana termanfaatkan untuk tiap-tiap dana yang dikelola (Zakat, Infaq dan Shodaqoh, Pengelola dan Jasa Giro) LAZ PT.SP selama ini tidak melakukan konsolidasi terhadap dana yang dikelolanya.
Setiap tahunnya laporan keuangan yang dibuat LAZ PT.SP diaudit oleh auditor independent untuk menilai kewajaran kesesuaiannya terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit yang dilakukan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh pengurus, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Sejauh ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan akuntan publik, laporan keuangan yang dibuat oleh LAZ PT Semen Padang, disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sedangkan audit yang dilakukan LAZIS UII masih bersifat internal yang dilakukan oleh Divisi II . Ini disebabkan karena lembaga ini masih tergolong baru, dan masih belum terdapat standar akuntansi yang mengatur tentang akuntansi zakat.
Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pelaporan dana yang dikelola lembaga amil belum dapat diseragamkan. Disini masih terdapat kelebihan dan kelemahan dari sistem pelaporan yang diterapkan masing-masing lembaga amil. Dari segi struktur organisasi, LAZIS UII bisa dikatakan lebih baik dibandingkan dengan LAZ PT. SP. Di dalam struktur organisasi LAZIS UII terdapat pembagian divisi yang tegas sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Lain halnya dengan LAZ PT. SP, di dalam struktur organisasinya masih terdapat penggandaan fungsi, yaitu fungsi bendahara dengan fungsi keuangan pada koordinator pelaksana harian. Sebaiknya dibuat suatu departemen atau divisi yang khusus mengatur masalah keuangan, sehingga aktivitas administrasi keuangannya dapat dilakukan secara cepat. Selain itu LAZ PT. SP belum memiliki divisi penyaluran yang bertugas khusus mengurus masalah pengelolaan penyaluran dana dari Laz PT. SP kepada para mustahiq. Selama ini para calon mustahiq atau mustahiq yang menerima bantuan dari lembaga ini langsung mengurus ke bagian kasir. Sehingga dapat dipastikan apakah dana benar-benar sudah disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari'ah, prioritas dan kebijakan lembaga.
Dari segi pendistribusian dana yang dilakukan kedua lembaga ini, mengingat jumlah dana zakat yang dikelola lembaga ini cukup besar, akan lebih baik lagi apabila LAZ PT. SP memberikan bantuan dana produktif dan pembinaan tidak hanya terpaku pada pemberian dana konsumtif. Sebagai lembaga yang menerapkan prinsip syariah, seharusnya kedua lembaga amil ini tidak menerima penerimaan Bunga ( Riba) dari Bank komersial. Ini tentu saja menyalahi prinsip syariah yang mengharamkan prinsip Riba. Selama ini dana Riba yang diterima oleh kedua lembaga amil ini digunakan untuk membiayai beban administrasi Bank dan beban pajak bunga Bank. Sebaiknya dana yang dikelola disimpan di Bank Syariah yang tidak menerapkan Riba.
Secara garis besar sistem yang dipakai LAZIS UII lebih baik dibandingkan dengan LAZ PT. SP, namun masih diragukan akuntabilitas laporan keuangannya karena sampai saat ini laporan keuangan yang dibuat oleh LAZIS UII belum diaudit oleh auditor Independent. Sebaiknya LAZIS UII sebagai lembaga yang dipercaya para muzakki untuk mengelola dana zakat, lembaga ini mulai melakukan audit untuk membuktikan kepada masyarakat umum kewajaran laporan keuangannya, khususnya kepada para muzakki dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga amil.
Ikhtisar dari uraian perbedaan kedua lembaga ini yang telah dijelaskan dimuka dapat dilihat pada tabel 4.1. Sedangkan kelemahan dan kelebihan masing-masing lembaga amil ini, baik dalam hal struktur organisasi, aktivitas maupun proses akuntansinya, secara garis besar dapat dilihat pada tabel 4.2.
TABEL 4.1
TABEL PERBANDINGAN LAZ PT.SP DAN LAZIS UII
Perbandingan LAZ PT. SP LAZIS UII
1. Struktur Organisasi Masih bersifat umum, terdapat penggandaan divisi Tedapat pembagian divisi dan tugas secara jelas
2. Penerimaan Dana 2 Pos 4 Pos
3. Pendistribusian Dana Konsumtif Konsumtif dan Produktif
4. Penerbitan Lap. Keuangan Bulanan dan Tahunan Bulanan, 3 Bulanan, Semesteran dan tahunan
5. Audit Lap. Keu Ada Tidak ada
6. Lap. Konsolidasi Tidak ada Ada
7. Laporan Keuangan Neraca
Lap. Sumber dan Penggunaan dana zakat
Lap. Sumber dan Penggunaan dana Insha
Lap. Arus Kas
Catatan atas lap. Keuangan Neraca
Lap. Sumber dan Penggunaan dana
LapPerubahan Dana Termanfaatkan
Lap. Arus Kas
Catatan atas lap. Keuangan

Sampai saat ini masih belum ada suatu standar akuntansi keuangan untuk lembaga amil zakat yang dikelola secara mandiri. Yang ada hanyalah standar Internasional AAOIFI (Accounting and Auditing Organization For slamic Financial Institutions) . Namun sejauh ini, standar ini hanya mengatur mengenai perhitungan zakat bagi organisasi perbankan khususnya Bank Syariah, yaitu berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan Bank Syariah terhadap keseluruhan dana yang dikelolanya. Tentu saja standar ini tidak dapat digunakan oleh lembaga amil mandiri, karena secara garis besar lembaga ini mengelola dan mempertanggung jawabkan dana yang dititipkan oleh muzakki kepada yang berhak menerimanya. Kedua lembaga ini tentu saja tidak dikenakan zakat, karena lembaga mandiri ini termasuk golongan asnaf yang berhak menerima zakat (Amil) dimana 1/8 bagian dari zakat yang diperoleh merupakan hak Amil yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh.
BAB